Ormas Tak Boleh Bebas Tanpa Batas
Rabu, 20 Maret 2013 – 08:43 WIB
JAKARTA - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya meyakinkan kepada publik mengenai pentingnya Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas). Berulang kali, sejumlah petinggi kementerian pimpinan Gamawan Fauzi itu menipis tudingan bahwa RUU Ormas akan menjadi 'senjata' mengekang ormas.
Kasubdit Ormas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar, menegaskan bahwa mendirikan atau bergabung dalam sebuah organisasi adalah hak setiap warga negara.
Frasa 'warga negara', lanjut dia, mengandung makna bahwa seseorang adalah warga atau anggota masyarakat, dari sebuah negara.
JAKARTA - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya meyakinkan kepada publik mengenai pentingnya Rancangan Undang-undang Organisasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
Rabu, 08 Januari 2025 – 03:31 WIB - Hukum
Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
Rabu, 08 Januari 2025 – 03:14 WIB - Humaniora
Menpan-RB Ungkap Alasan Belum Ada ASN yang Dipindah ke IKN, Tunggu Arahan Prabowo
Rabu, 08 Januari 2025 – 02:52 WIB - Hukum
YKMK Gelar Workshop Untuk Tingkatkan Kemampuan Widyaiswara & Gadik Sespim Polri
Rabu, 08 Januari 2025 – 01:42 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Dilepas Suwon FC, Pratama Arhan Dikontrak Bangkok United
Selasa, 07 Januari 2025 – 21:51 WIB - Bulutangkis
Malaysia Open 2025: Ana/Tiwi Gagal Susul Lanny/Fadia ke 16 Besar
Selasa, 07 Januari 2025 – 23:15 WIB - Komunikasi
Menperin Agus: Bos Apple Masih Melakukan Negosiasi
Selasa, 07 Januari 2025 – 22:15 WIB - Sport
Statistik Bali United vs Persib: Tuan Rumah Underperform, Tim Tamu Lebih Unggul
Selasa, 07 Januari 2025 – 21:42 WIB - Humaniora
Senator Filep Merespons Problematika Dosen Soal Tunjangan Kinerja Hingga Beban Administrasi
Selasa, 07 Januari 2025 – 22:43 WIB