Ormas Tak Boleh Bebas Tanpa Batas
Rabu, 20 Maret 2013 – 08:43 WIB
JAKARTA - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya meyakinkan kepada publik mengenai pentingnya Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas). Berulang kali, sejumlah petinggi kementerian pimpinan Gamawan Fauzi itu menipis tudingan bahwa RUU Ormas akan menjadi 'senjata' mengekang ormas.
Kasubdit Ormas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar, menegaskan bahwa mendirikan atau bergabung dalam sebuah organisasi adalah hak setiap warga negara.
Frasa 'warga negara', lanjut dia, mengandung makna bahwa seseorang adalah warga atau anggota masyarakat, dari sebuah negara.
JAKARTA - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya meyakinkan kepada publik mengenai pentingnya Rancangan Undang-undang Organisasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Kesehatan
Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
Kamis, 28 November 2024 – 15:54 WIB - Humaniora
LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
Kamis, 28 November 2024 – 15:12 WIB - Hukum
Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
Kamis, 28 November 2024 – 12:19 WIB - Hukum
Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
Kamis, 28 November 2024 – 10:47 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Hitung Cepat LSI Denny JA: Agustiar-Edy Pratowo Menang Pilgub Kalteng
Kamis, 28 November 2024 – 10:10 WIB - Pilkada
Quick Count Pilkada Purwakarta 2024: Sebegini Perolehan Suara Anne Ratna Mustika, Jauh
Kamis, 28 November 2024 – 13:44 WIB - Pilkada
Ridwan Kamil Kalah di Quick Count, Tim Pemenangan Klaim Ada Kecurangan
Kamis, 28 November 2024 – 11:39 WIB - Politik
Luthfi-Yasin Unggul Hitung Cepat, Bambang Pacul: Cuaca Tidak Baik-baik Saja
Kamis, 28 November 2024 – 10:55 WIB - Pilkada
Quick Count Indikator: Dadang-Ali Kalahkan Sahrul-Gun Gun di Kabupaten Bandung
Kamis, 28 November 2024 – 13:46 WIB