Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ormas Tak Boleh Bebas Tanpa Batas

Rabu, 20 Maret 2013 – 08:43 WIB
Ormas Tak Boleh Bebas Tanpa Batas - JPNN.COM
"Ketika seseorang telah menyatakan diri sebagai warga negara, maka haknya terbatasi oleh aturan negara. Begitu pun, ormas tidak boleh berdiri bebas sebagai sub sistem sendiri yang keluar dari sistem negara, apalagi keluar dari sistem kebangsaan atau keluar dari sistem kemasyarakatan Indonesia," terang Bahtiar kepada wartwan di Jakarta, Rabu (20/3).

Birokrat yang baru saja meraih gelar doktor dari Universitas Padjajaran Bandung itu menjelaskan, negara adalah sebuah organisasi.

Bagaimana kedudukan organisasi-organisasi politik, ekonomi, budaya, sosial, agama, pemerintahan daerah/desa, swasta dan organisasi lainnya dalam hubungan kedudukannya dengan organisasi negara?

Dia mengatakan, tentu berbeda antara negara kesatuan, negara federal, negara kerajaan, negara dengan sistem libeal, sistem sosialis, dan sistem NKRI yang berdasarkan Pancasila.

JAKARTA - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya meyakinkan kepada publik mengenai pentingnya Rancangan Undang-undang Organisasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA