Ormas Tak Boleh Bebas Tanpa Batas
Rabu, 20 Maret 2013 – 08:43 WIB
Dengan demikian, organisasi politik, ekonomi, swasta, ormas, organisasi pemerintahan daerah/desa, dan lain-lain terbatasi oleh organisasi negara.
"Sub sistem organisasi apa pun, termasuk ormas/LSM, tetap harus dalam koridor sistem organisasi negara," tegasnya.
Jika ormas keluar dari sistem kebangsaan atau keluar dari sistem kemasyarakatan Indonesia, kata dia, hal itu berbahaya.