Ormas tak Boleh Seenaknya Beraktivitas di Ruang Publik
Minggu, 27 Oktober 2013 – 07:00 WIB
(3) Ormas dilarang:
a. menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
b. mengumpulkan dana untuk partai politik.
(4), Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. (adv/sam/jpnn)