Ormas Tak Transparan Bakal Bubar
Pemda Menunggu RUU Ormas Segera DisahkanMinggu, 19 Mei 2013 – 16:46 WIB
"Saat ini ada 108 ormas atau LSM asing yang beroperasi di Indonesia. Di RUU Ormas sebagai pengganti UU Nomor 8 Tahun 1985, diatur dana harus menggunakan rekening bank nasional," terang Bahtiar.
Tantangan lain bagi ormas, dia harus dapat menunjukkan karya atau kerja pemberdayaan yang nyata di masyarakat ke depan.
“Ormas saat ini dituntut untuk dapat membuktikan apa karyanya untuk masyarakat dalam konteks gerakan sosial kemasyarakatan, kalau tidak ada karya di masyarakat ke depan, ormas pasti akan mati gaya, ditinggalkan dan tidak dipercaya lagi oleh masyarakat,” kata Bahtiar.