Ortu Aniaya dan Cukur Paksa Rambut Guru
Senin, 26 Maret 2012 – 07:20 WIB
“Di lingkungan kampus saja, polisi tidak boleh masuk kampus. Tapi, ini kok di dalam lingkungan sekolah, para preman dengan leluasa melancarkan tindak kekerasan yang sangat tidak manusiawi,” jelas Arief.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka Drs H Sanwasi MM mengatakan, pihaknya masih mendalami dan mencaritahu duduk perkara yang sebenarnya atas kejadian ini. Sanwasi enggan berkomentar banyak mengenai laporan polisi yang telah dilakukan Aop beberapa saat usai kejadian yang menimpanya ini.
“Saya sudah utus Kasie ke sekolah, juga ke UPTD untuk cari keterangan yang sebenarnya. Nanti kalau sudah jelas duduk perkaranya, kami akan sampaikan keterangan resminya kepada publik,” jelas pria yang juga pernah berporfesi sebagai guru ini.
Kasatreskrim Polres Majalengka, AKP Mukmin Hidayat menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini. Menurutnya, saat ini keduanya masih dalam bentuk pengaduan, belum masuk laporan. “Masing-masing mengadu kepada Polres, belum dalam bentuk laporan. Tapi kita kan pelajari ini,” ucapnya.