Ortu Ferdian Paleka Kecewa, Sedih, Ini yang Akan Mereka Lakukan
jpnn.com, BANDUNG - Orang tua tersangka kasus prank bantuan sembako berisi sampah, Ferdian Paleka, akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polrestabes Bandung.
Kuasa Hukum Ferdian Paleka cs, Rohman Hidayat, mengatakan, pengajuan panangguhan penahanan itu tercetus setelah adanya kabar bahwa para tersangka kasus tersebut mengalami perundungan di sel tahanan.
Para orang tua tersangka kecewa atas perundungan tersebut.
"Kita ingin menyampaikan kekecewaan terhadap kejadian yang terjadi terhadap tersangka yang ditahan di polrestabes, kita (para ortu tersangka, red) menyayangkan kejadian perundungan di tahanan, sungguh membuat orang tua sangat sedih," kata Rohman di Bandung, Minggu (10/5).
Pengajuan itu bakal disampaikan ke Polrestabes Bandung pada Senin (11/5).
Penangguhan itu diajukan untuk tiga tersangka kasus "prank", yakni Ferdian Paleka dan dua rekannya yang berinisial TF dan A.
Menurut dia, para orang tua menjamin ketiga tersangka tidak akan melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
"Di ruangan tahanan videonya menyebar ketika dia mengalami perundungan, sehingga kita memohon kepolisian memproses dengan tegas siapapun pelakunya," kata dia.