Otak Pembunuh Munir Terbongkar
Muchdi Pr Terancam Hukuman MatiJumat, 20 Juni 2008 – 11:05 WIB
Dia adalah mantan Deputi V Penggalangan Badan Intelijen Negara (BIN) yang juga mantan Danjen Kopassus Mayjen (pur) Muchdi Purwoprajono. Mabes Polri pun menetapkan purnawirawan kelahiran Jogjakarta 13 April 1948 itu sebagai tersangka. Hari ini, Muchdi dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Sumber lain memastikan, setidaknya tiga temuan baru yang meyakinkan polisi atas keterlibatan mantan perwira yang dicopot dari posisi Danjen Kopassus oleh Menhankam/Panglima ABRI Jenderal Wiranto sebagai buntut kasus penculikan 97. Kasus penculikan itu dibongkar oleh Munir.
Yang pertama, kesaksian agen madya BIN Budi Santoso yang masih berdinas di Pakistan. Budi yang hingga kini belum pernah muncul di pengadilan dan publik itu mengatakan, pada 6 September 2004, Polly menelepon dan mengatakan bahwa dirinya terbang ke Singapura bersama Munir. ’’Pada 7 September-nya, Polly –sapaan Pollycarpus– kembali telepon sepulang dari Singapura, sambil mengatakan, ’saya dapat ikan besar’,” tirunya.
Kesaksian Budi yang berdinas pada Direktorat 5.1 itu melengkapi kesaksian sebelumnya yang digunakan jaksa dalam peninjauan kembali (PK) kasus Munir dengan terdakwa Polly.
Saat itu, kepada polisi yang memeriksanya pada 3 dan 8 Oktober 2007, Budi mengakui mengenal Polly pada 14 Juni 2004. Dia berjumpa Polly di ruang kerja Muchdi di Kantor BIN.
Saat itu Budi diperintah Muchdi untuk membawa uang Rp 10 juta. Tapi, Budi tidak tahu uang itu untuk apa. Proses ini oleh Budi dicatat dalam buku kasnya yang juga disita polisi. Budi juga mengaku sering ditelepon dari HP maupun nomor rumah Polly. Isinya menanyakan posisi Muchdi.