Otak Perampokan dan Penyekapan Keluarga Camat Terungkap
jpnn.com, MANADO - Fakta baru lagi-lagi terungkap dalam kasus penyekapan dan perampokan rumah keluarga Camat Mapanget, Sabtu (12/1) lalu. Dari lima pelaku, satu di antaranya oknum pecatan polisi, berinisial DLS alias Djoni (41), tinggal di Kabupaten Minahasa Utara.
Djoni merupakan salah satu otak kejahatan tersebut, ditangkap petugas di kediamannya. Djoni dipecat dari satuan karena pernah terlibat penggelapan motor leasing semasa bertugas di Polda NTT.
Sementara empat pelaku lainnya Miase alias Kace alias Amaq Kake alamat Dusun Subowok, Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Nasri alamat Dusun Goak, Desa Sisik, Kecamatan Pringgerate, Hamdi alias Andi alamat Dusun Menyeli, Desa Jelantik, Kecamatan Jonggat, dan AR alias Tuan Adi alamat Dusun Beber, Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, ditangkap di rumah masing-masing di Wilayah Lombok Tengah, oleh petugas gabungan Polresta Manado, Polda Sulut, Polda NTB dan Polres Lombok Tengah.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel bersama Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo, dan Kasat Reskrim Polresta AKP Wibowo Sitepu, merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolresta, Senin (21/1) seperti dilansir Manado Post Online (Jawa Pos Group).
Kapolresta mengatakan, dari pengakuan pelaku, mereka telah melakukan aksinya di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Manado.
“TKP pertama di Mapangget, Kelurahan Paniki bawah, Lingkungan I, Kecamatan Mapanget, dengan total kerugian 130 juta rupiah, TKP kedua di Perumahan Malendeng Residence, Kelurahan Malendeng, Lingkungan VIII, Kecamatan Paal 2, total kerugian 110 juta rupiah, dan TKP ketiga di Perumahan GPI Jalan Markisa Raya, Kelurahan Paniki Bawah, Lingkungan X, Kecamatan Mapanget, dengan total kerugian juga 110 juta rupiah,” jelas Bawensel.
Menurutnya, dari tangan para pelaku, barang bukti yang diamankan untuk TKP Perumahan GPI Jalan Markisa Raya 1 Nomor 10, Kelurahan Paniki Bawah, Lingkungan X, Kecamatan Mapanget, yaitu sebuah Honda Beat hitam, 1 dompet berbentuk love yang berisikan mutiara, 1 koper coklat, 1 dompet hitam, 1 dompet cokelat, 1 handphone Samsung A7 hitam, 1 handphone Nokia hitam, 1 pasang sepatu vantofel, 2 senjata tajam jenis parang, 1 linggis, 1 sebo atau topeng. Sedangkan dari TKP Kelurahan Paniki Bawah, Lingkungan I, Kecamatan Mapanget, yaitu 1 handphone Oppo Gold dan 1 Kalung Mutiara.
Bawensel, yang juga mantan Kapolres Minahasa Selatan ini, juga menceritakan kronologi penangkapan Kamis (17/1) lalu. Di mana, anggota Resmob Polresta Manado beserta penyidik berangkat ke Lombok Tengah, NTB. Kemudian langsung berkoordinasi dengan anggota Resmob Polres Lombok Tengah.