Otak Perampokan dan Penyekapan Keluarga Camat Terungkap
Keesokan harinya, pukul 3.30 WITA, anggota Resmbob Polresta Manado bersama Resmob Polres Lombok Tengah, berhasil menangkap empat pelaku di rumahnya di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, beserta barang bukti yang ada pada para pelaku.
“Kemudian para pelaku langsung dibawa ke Manado. Kemudian pada hari yang sama, pukul 2 siang, anggota Resmob Polresta Manado juga berhasil menangkap salah satu pelaku yaitu Djoni, yang berada di Manado, tepatnya di Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, beserta barang bukti yang ada pada pelaku,” urainya.
“Saya hanya berikan waktu satu minggu untuk anggota saya dalam menangkap pelakunya. Dan ini merupakan suatu keberhasilan karena hanya lima hari kami berhasil menangkap semua pelaku,” tuturnya.
Menurutnya, petugas kerja siang dan malam hingga tidur menjelang pagi. Karena dirinya menekankan kepada anggota agar cepat mengungkap kasus ini. “Inilah hasilnya. Kita bersyukur kelima perampok itu berhasil ditangkap,” lanjutnya.
Ditegaskan Bawensel, para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2, dan juncto pasal 55, 56 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Kasus ini belum berakhir sampai di sini. Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolda Sulut Irjen Pol Remigius Sigid, melalui Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo, menyampaikan apresiasi atas pengungkapan kasus ini.
“Pengungkapan ini memang patut kita apresiasi, karena diatensi pak kapolda, agar segera diungkap kasusnya,” sebut Tompo.