Otaki Perampokan, WN Jerman Dituntut 2,5 Tahun
Kamis, 21 Juni 2012 – 12:31 WIB
"Kami mengaku salah. Kami punya anak. mohon keringanan hukuman," ujar kelima terdakwa.
Sementara Uwe, pria berusia 58 tahun ini meminta waktu hingga hari Senin depan kepada majelis hakim untuk membuat pembelaan. "Saya minta waktu untuk bikin pembelaan buk hakim," ujar terdakwa yang terlihat aktif berbahasa Indonesia.
Usai mendengar pembelaan dari terdakwa, majelis hakim yang dipimpin oleh Merry Wati didampingi hakim Ranto Indra Karta dan Riska menunda sidang hingga Senin depan dengan agenda putusan.