Otomatis Berhak atas Kursi Ketua DPR, PDIP Juga Incar Pucuk Pimpinan MPR?
jpnn.com, JAKARTA - Kursi ketua DPR periode 2019-2024 sudah bisa dipastikan bakal menjadi milik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sebab, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu menjadi pemenang Pemilu Legislatif 2019 dan menjadi pemilik kursi terbanyak di DPR RI.
Namun, tak ada larangan jika PDIP juga berminat mendudukkan kadernya di kursi ketua MPR 2019-2024. Menurut Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Ahmad Basarah, Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tak melarang partai menempatkan kadernya di pucuk pimpinan lembaga perwakilan itu.
“Bagi PDI Perjuangan memang tidak ada ketentuan bahwa kalau sudah memiliki ketua DPR maka tidak boleh memiliki Ketua MPR. Tidak ada ketentuan di UU MD3 maupun Tata Tertib MPR. Artinya bebas saja, sepanjang nama tersebut terpilih di dalam sidang paripurna MPR,” kata Basarah di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/7).
BACA JUGA: Pengamat Ragukan Pengisian Kursi Ketua MPR Bisa Lewat Musyawarah Mufakat
Wakil ketua MPR itu menambahkan, PDIP yang memiliki semangat gotong royong dan kebersamaan tentu ingin memegang etika politik. Artinya, jelas Basarah, partai berlambang kepala banteng itu menghormati pendapat yang mengatakan kalau jabatan ketua DPR sudah menjadi milik dari PDIP, maka posisi ketua MPR seyogianya menjadi milik parpol lain.
“Kami dalam posisi menghormati pandangan demikian, sekalipun tidak ada yang melarang PDIP jadi ketua MPR,” ujarnya.
Menurut Basarah, untuk proses selanjutnya tinggal melihat dinamika pemilihan pimpinan MPR nanti. Hingga saat ini, Basarah melihat parpol yang getol mengincar kursi ketua MPR adalah Golongan Karya dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Karena itu Basarah mengharapkan para pimpinan parpol dan fraksi di parlemen bisa segera melakukan lobi-lobi dan musyawarah. Harapannya, pengisian kursi pimpinan MPR bisa melalui musyawarah mufakat tanpa harus voting.