Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Otsus Papua: Ada Kepala Daerah Kendalikan Pemerintahan dari Jakarta

Kamis, 13 Agustus 2020 – 04:40 WIB
Otsus Papua: Ada Kepala Daerah Kendalikan Pemerintahan dari Jakarta - JPNN.COM
Warga Papua. Ilustrasi Foto: dok Kemendagri

Namun, kata dia, kelompok atau orang yang berteriak Otsus gagal, memang ada benarnya juga, karena ada oknum kepala daerah yang meninggalkan tempat tugas atau daerahnya hingga enam bulan dan mengendalikan pemerintahan dari Jakarta.

Ada juga dana Otsus yang dikirim ke para bupati lewat program Respek yang kini berganti nama Prospek dengan nilai Rp100 juta per kampung tapi tidak sampai ke tengah warga.

"Ini terjadi pada zaman Barnabas Suebu jadi gubernur dengan program Respek yang sekarang berganti nama Prospek. Lalu, ada juga di kabupaten yang uang ini hilang miliaran rupiah, tetapi polisi dan jaksa tidak tangkap pelakunya. Ini yang membuat masyarakat kecewa kenapa negara kasih ke rakyat, tetapi dihilangkan oleh aparat pemerintah sendiri atau pejabat negara. Tapi aparat berwajib tidak mengusut dan mengungkap masalah ini," katanya.

Lebih lanjut, Boy Markus Dawir yang akrab disapa BMD oleh warga di Papua itu mengatakan bahwa kini pemerintahan Presiden Jokowi bersama kabinet dan masyarakat Papua sedang melakukan evaluasi bersama soal Otsus yang telah berjalan sejak 2001.

"Pemerintah pusat juga melakukan revisi UU Otsus yang merevisi khusus pasal 34 ayat 6 terkait akan berakhirnya pemberian dana Otsus untuk Papua dan Papua Barat, yang berbunyi bahwa dana Otsus sebesar 2 persen dari DAU nasional itu akan berakhir dalam 20 tahun setelah pelaksanaan, kira-kira tahun 2021," katanya.

Menurut dia, pemerintah pusat telah mengambil langkah untuk mengajukan revisi dan sudah masuk dalam proglegnas DPR RI dengan nomor urut 42 dalam proglegnas.

"Nah terkait ini, Pemerintah Papua dan Papua Barat akan kumpul pada Kamis pekan ini untuk membicarakan, selain yang diajukan pemerintah pusat dalam pasat dalam pasal 34, maka apa yang harus disiapkan dari pemerintah Papua dan Papua Barat untuk mengisi pasal yang lain, seperti pasal orang Papua harus diakui atau diangkat itu harus dicoret," katanya.

"Itu ada pasal 1 huruf t dalam UU Otsus itu harus dicoret. Kemudian pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil walikota harus orang asli Papua. Itu di antaranya pasal-pasal yang dipersiapkan untuk diajukan sebagai revisi tambahan oleh pemerintah dan rakyat Papua," sambungnya.

Polemik Otsus Papua: ada oknum kepala daerah yang meninggalkan tempat tugas hingga enam bulan dan mengendalikan pemerintahan dari Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close