OTT di Jambi dan Jakarta, KPK Tetapkan 4 Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan gelar perkara atas operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi dan Jakarta pada Selasa (28/11).
Dari hasil perkara, penyidik KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik (EWM), Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arfan (ARN), serta Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saifudin (SAI).
Sedangkan satu tersangka berasal dari DPRD Jambi dari Supriyono (SUP) juga merupakan anggota dewan berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Ketiga tersangka yang berasal dari Pemerintah Provinsi Jambi diduga pemberi suap. Sementara dari DPRD Jambi penerima.
"KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11).
Sebagai penerima suap, Supriyono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, selaku pemberi suap, Erwan, Arfan, dan Saifudin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a ataiu huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setidaknya ada 16 orang yang berhasil diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi dan Jakarta kali ini.