OTT di Jambi, KPK Belum Pastikan Keterkaitan Zumi Zola
Kamis, 30 November 2017 – 07:15 WIB
Basaria menambahkan, 3 tersangka yang diduga pemberi uang ke Supriyono dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU KPK jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Supriyono sebagai penerima dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU KPK jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka kemarin langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama. (tyo)