Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

OTT KPK Urusan Pribadi Anggota, Bukan Lembaga DPR

Kamis, 08 Agustus 2019 – 21:22 WIB
OTT KPK Urusan Pribadi Anggota, Bukan Lembaga DPR - JPNN.COM
Uang barang bukti OTT KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPG

jpnn.com, JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang diduga melibatkan orang kepercayaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun legislator jangan dikait-kaitkan dengan kelembagaan DPR.

“Saya kira kita ini urusannya bukan urusan institusional tetapi  urusan individual,” kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (8/8).

Sebelumnya diberitakan, KPK mengamankan orang kepercayaan anggota DPR dalam sebuah OTT Rabu (7/8) malam. Selain itu, KPK kemudian menjemput anggota Komisi VI DPR Nyoman Dhamantra. Saat ini, semua yang diamankan masih diperiksa KPK, termasuk importir bawang. KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk memutuskan apakah pihak yang diamankan itu menjadi tersangka atau tidak.

BACA JUGA: Semalam Bu Mega Sudah Mengingatkan, Ternyata Ada Kader PDIP Terjaring OTT KPK

 

Sebelumnya, KPK juga membongkar praktik dugaan suap yang melibatkan anggota Komisi VI Bowo Sidik Pangarso. Bowo diduga menerima uang dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat Indung. Menurut Fadli, kasus-kasus yang dibongkar KPK yang diduga melibatkan anggota DPR ini tidak ada hubungan dengan institusi maupun komisi yang membidangi industri, investasi dan persaingan usaha.

“Jadi, bukan yang bersifat institusional baik itu DPR termasuk Komisi VI DPR,” ungkap dia.

Fadli menegaskan, pimpinan parlemen tentu tidak bisa membatasi urusan individual anggota DPR. Dia menegaskan, pimpinan hanya bisa memberikan imbauan saja.  

Menurut Fadli, kasus-kasus yang dibongkar KPK yang diduga melibatkan anggota DPR ini tidak ada hubungan dengan institusi maupun komisi yang membidangi industri, investasi dan persaingan usaha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close