OTT Uang Rp 5 Juta, Pejabat BPN Gunakan Jurus Pingsan
''Uang Rp 5 juta tersebut dalam amplop putih dan sudah dimasukkan ke laci. Itu sudah cukup untuk pidana dan dijadikan tersangka. Juga diklopkan dengan bukti SMS permintaan uang. Jadi, semua unsur memenuhi,'' kata Agung.
Hanya, kondisi Rani yang masih shock membuat penyidik belum banyak bertanya.
''Sekarang mau ditanya penyidik, dia langsung pingsan. Jadi, supaya paham, kami hormati kondisinya. Tunggu tenang dulu, baru penyidikan dilanjutkan lagi,'' sambungnya.
Kronologi kasus tersebut. Menurut Agung, ada sengketa lahan 1.000 meter persegi di Taman Kenten antara Hodijah (pemilik tanah dan bangunan) versus Margono Mangkunegoro (pembeli).
Dalam perjalanannya, ternyata tanah itu diklaim Maimunah dan Rahman Ali sebagai miliknya.
Keduanya menggugat Hodijah, Margono, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang. (vis/c22/ami/jpnn)