Otto Hasibuan Minta Menkum HAM Laksanakan Putusan PTUN Jakarta
Dalam persidangan itu, Tim Peradi Otto Hasibuan mengajukan 52 bukti tertulis, dua saksi notaris, dan dua saksi ahli, yakni Nindyo Pramono selaku Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Yusril Ihza Mahendra selaku Guru Besar Universitas Indonesia (UI) dan pernah menjabat Menkum HAM serta menggagas Sistem Administrasi Bantuan Hukum (SABH) yang kini digunakan di Kemenkum HAM.
“Harapan saya Menkum HAM bisa melaksanakannya,” kata Otto.
Selain itu, dia meminta semua pihak di luar Peradi yang menggunakan embel-embel Peradi agar secara sukarela untuk melepasnya
“Kalau kami tidak berhak, ya sudah jangan pakai, masa harus perkara-perkara terus, kan capek ya kan,” ujar Otto.
Dia menyampaikan putusan PTUN Jakarta ini sangat penting dan menjawab pertanyaan advokat di luar Peradi serta para calon advokat dan mahasiswa yang selama ini bingung ke mana mereka harus mendaftar jika ingin menjadi pengacara.
“Kami serahkan kepada calon-calon advokat, para mahasiswa untuk mempertimbangkan dirinya sendiri, supaya hati-hati di dalam menyikapi organisasi advokat ini,” kata dia.
Ketua Harian Peradi, R. Dwiyanto Prihartono menyebut perlu ada perbaikan fundamental pada SABH Kemenkum HAM agar kejadian yang menimpa Peradi tidak terulang lagi.
“Pihak Kemenkum HAM tidak cermat dalam melakukan penelitian substansi terhadap semua dokumen yang di-submit ke sistem itu yang isinya persetujuan perubahan suatu perkumpulan, termasuk Peradi,” ujarnya. (cuy/jpnn)