Stanley Divonis 1 Tahun Penjara, Otto Hasibuan Bilang Begini
jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Stanley MA, Otto Hasibuan mempertanyakan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis kliennya dengan kurungan penjara selama satu tahun.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menilai Stanley layak divonis 10 tahun penjara.
Otto mempertanyakan putusan tersebut sebab dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Stanley merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Dia merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group.
"Seharusnya klien kami diputus bebas karena tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan JPU (jaksa penuntut umum)," ujar Otto dalam keterangannya, Sabtu (7/1).
Otto lebih lanjut menyebut Stanley hanya seorang manager dan tidak memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan.
"Stanley juga tidak pernah melakukan perbuatan mengekspor minyak goreng (migor) dan tidak pernah memengaruhi atau memberikan uang atau hadiah apa pun kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri."