Otto Hasibuan: Saya Tidak Habis Pikir
jpnn.com - JAKARTA – Tuntutan 20 tahun penjara untuk Jessica Kumala Wongso jauh lebih rendah daripada dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada awal sidang. Yakni, hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Jaksa Melanie menyatakan, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan Jessica.
Selain itu, tidak ada hal-hal yang bisa membebaskan perempuan 28 tahun tersebut dari pertanggungjawaban pidana. ’’Untuk itu, terdakwa perlu dijatuhi hukuman yang setimpal,’’ ujarnya.
Yang memberatkan Jessica, antara lain, perencanaan pembunuhan Mirna. Jessica juga dianggap sadis karena menggunakan racun sianida. Selain itu, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, dan tidak menyesal.
’’Terdakwa juga membangun alibi guna mengalihkan fakta dan menyebarkan informasi menyesatkan,’’ ungkap Melanie.
Dalam sidang yang berlangsung selama hampir delapan jam itu, jaksa membacakan 287 halaman berkas tuntutan.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi menyebutkan, pihaknya menyiapkan berkas tuntutan tersebut selama seminggu.
Namun, dia membantah mengurangi hukuman. ’’Dua puluh tahun itu sudah maksimal,’’ tegasnya.