Otto Hasibuan Ungkap Sejumlah Masalah UU Kepailitan dan PKPU
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menyoroti sejumlah masalah dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajikan Pembayaran Utang (PKPU).
Hal ini dia sampaikan saat menjadi pembicara kunci dalam webinar bertajuk Masa Depan Kepailitan dan PKPU di Indonesia yang digelar Bidang Pendidikan DPN Peradi pada Kamis (17/2).
Otto menyebut lahirnya UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU ini merupakan kepatuhan Indonesia kepada International Monetary Fund (IMF) saat mengalami krisis.
Para kreditur, khususnya asing mempunyai banyak tagihan dan uangnya belum bisa kembali.
Ketika itu dibahas bahwa yang harusnya boleh mengajukan permohonan pailit dan PKPU itu adalah debitur. Sebab, mereka yang mengetahui keadaan usahanya atau kesanggupan membayar utang dan sebagainya.
“Karena situasi politik pada waktu itu, para pihak asing itu memberikan kesempatan pada UU itu siapa yang boleh megajukan pailit itu adalah juga termasuk kreditur,” ujarnya.
Setelah UU tersebut disahkan, pihak yang berwenang mengajukan permohonan kepailitan dan PKPU saat ini menjadi instrumen untuk menagih utang.
“Oleh karena itu, Apindo mengajukan petisi atau permohonan agar diminimalisir kepailitan ini. Bahkan ada usulan untuk merevisi UU Kepailitan,” ujarnya.