P1 Demo Lagi 2 Maret Tuntut SK PPPK Guru April atau Mendikbudristek Mundur, Jangan Disepelekan!
2. Segera terbitkan NIP dan SK PPPK untuk prioritas satu (P1) sesuai PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.
Setelah itu baru lanjut P2, P3, dan P4.
3. SK kan P1 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.02/2022, yakni mulai April 2023 ditambah tunjangan melekat.
"Kami menuntut SK PPPK dari P1 sesuai dana alokasi umum (DAU), yaitu April 2023," tegas Kang Baden yang akan memimpin langsung aksi damai ini.
Dia menegaskan terkait SK hanya dua pilihan, yaitu terbitkan bulan April atau Mendikbudristek Nadiem Makarim mundur karena dinilai gagal mengantarkan guru P1 jadi PPPK sesuai jadwal yang sudah disepakati pada Oktober 2022.
Ketua FPPPK sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Dirjen GTK Kemendikbudristek Prof. Nunuk Suryani mengenai audiensi untuk jadwal pengumuman PPPK guru. Oleh Dirjen GTK dikatakan tidak perlu lagi, karena kalau sudah saatnya akan diumumkan.
FPPPK juga sudah berkoordinasi dengan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, H. Dadeng Wahyudi dan mendukung rencana aksi damai.
Haji Dadeng mendorong percepatan SK PPPK dan terhitung mulai tanggal (TMT) mengingat Kabupaten Bogor sudah siap menganggarkan 14 bulan gaji.