P1 Menolak Lupa, Masa Iya Nasibnya seperti Honorer K2, Abu-Abu Monyet!
"Mengapa regulasinya ada baru 2020, isu utamanya anggaran zonk dan ini sepertinya terbawa sampai 2023," ujar Fulkan.
Pada PPPK 2021 dan PPPK 2022, honorer K2 kembali diberikan kesempatan, tetapi lagi-lagi posisinya kalah dengan non-K2.
Dari peristiwa itu, kata Fulkan, bukti nyata terpampang jelas bahwa pemerintah melupakan janjinya memprioritaskan honorer K2. Bisa jadi, itu akan dialami guru P1.
Fulkan menegaskan bukti ketidakberpihakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dilihat dari regulasi yang dibuatnya.
"Kalau dicermati benar-benar PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 itu merugikan P1, karena pemerintah mengeyel memasukkan P2, P3, dan P4. Ini persis seperti honorer K2 dengan alasan keadilan," tegasnya.
Fulkan mengatakan peristiwa pahit honorer K2 itu yang membuat GLPGPPPK memasukkannya dalam salah satu tuntutan kepada pemerintah. GLPGPPPK menolak lupa dan mendesak agar seluruh P1 diangkat PPPK tahun ini.
Pemerintah jangan karena beralasan ingin menyelamatkan guru honorer P2 dan P3, tetapi mengorbankan 193.954 P1.
"Jangan mengulangi kejadian pahit 2014 dan 2019. Pemerintah sendiri yang menciptakan masalah baru dengan regulasinya yang tidak fokus pada penuntasan masalah honorer," tuturnya.