Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

P2G: Kasus Intoleran di Sekolah Banyak, Kok Mendikbud Hanya Bereaksi yang Trending Topik

Minggu, 24 Januari 2021 – 19:30 WIB
P2G: Kasus Intoleran di Sekolah Banyak, Kok Mendikbud Hanya Bereaksi yang Trending Topik - JPNN.COM
Mendikbud Nadiem Makarim merespons soal Siswi Nonmuslim dipaksa berjilbab. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengapresiasi reaksi cepat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim soal aturan di SMK Negeri 2 Padang yang mewajibkan siswi nonmuslim memakai jilbab. Namun, Kabid Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri menyayangkan Mendikbud hanya merespons kasus baru yang kebetulan sedang trending topic.

"Mas Menteri tidak mengakui secara terbuka, mengungkapkan ke publik jika fenomena intoleransi tersebut banyak dan sering terjadi dalam persekolahan di Tanah Air," kata Iman di Jakarta, Minggu (24/1).

Menurut Iman, pernyataan Nadiem seharusnya membongkar persoalan intoleransi di lingkungan sekolah. Persoalan intoleransi di sekolah (di daerah umumnya) sebenarnya mengandung problematika dari aspek regulasi struktural, sistematik, dan birokratis.

“Kasus intoleransi di sekolah yang dilakukan secara terstruktur bukanlah kasus baru. Dalam catatan kami misalnya, pernah ada kasus seperti pelarangan jilbab di SMAN 1 Maumere 2017 dan di SD Inpres 22 Wosi Manokwari tahun 2019," ungkapnya.

"Jauh sebelumnya 2014 sempat terjadi pada sekolah-sekolah di Bali. Sedangkan kasus pemaksaan jilbab kami menduga lebih banyak lagi terjadi di berbagai daerah di Indonesia," ujarnya.

Aturan daerah atau sekolah umum yang mewajibkan siswi nonmuslim memakai jilbab dan aturan larangan siswi muslim menggunakan jilbab adalah sama-sama melanggar Pancasila, UUD 1945, dan UU. Menyalahi prinsip toleransi dan prinsip Bhinneka Tunggal Ika.

Menurut P2G, di antara faktor penyebab utamanya adalah peraturan daerah (Perda) yang bermuatan intoleransi. Peristiwa pemaksaan jilbab di SMKN 2 Padang merujuk pada Instruksi Wali Kota Padang Nomor 451.442/BINSOS-iii/2005. Aturan yang sudah berjalan 15 tahun lebih, sebagaimana keterangan mantan Wali kota Padang, Fauzi Bahar.

Artinya ada peran pemerintah pusat, seperti Kemendagri dan Kemendikbud yang mendiamkan dan melakukan pembiaran terhadap adanya regulasi daerah bermuatan intoleransi di sekolah selama ini.

P2G mengungkapkan banyak kasus intoleran di sekolah tetapi mengapa Mendikbud hanya bereaksi pada kasus yang lagi trending topic.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News