P2G: Larangan Mas Nadiem soal Tes Calistung di SD Bukan Kebijakan Baru
Fenomena syarat calistung masuk SD ini tidak terkendali seperti bola salju di sekolah negeri maupun swasta. Praktik tersebut makin lama kian besar dan meluas. Kenapa? Karena kurangnya pengawasan dari Kemdikbudristek dan dinas pendidikan selama ini.
Mestinya kata Satriwan dengan sudah adanya aturan larangan tes Calistung sejak 2010, Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan memiliki kewenangan melakukan monitoring, pengawasan, dan evaluasi berkala terhadap praktik tes calistung yang merupakan bagian dari pelaksanaan PPDB di daerah.
"Sayangnya, monitoring, pengawasan, dan evaluasi berkala terhadap praktik tes calistung di daerah tidak dilakukan pemerintah," ucapnya.
Praktik yang berdampak buruk bagi perkembangan mental anak demikian tumbuh subur merata di banyak sekolah, lebih parah lagi dinas pendidikan membiarkannya, sambung Satriwan.
P2G meminta Kemendikbudristek rutin melakukan pengawasan dan monitoring.
"Ke depan hendaknya pemerintah mengumumkan SD mana saja dan di daerah mana yang masih melakukan syarat calistung bagi calon siswanya,' pungkas Satriwan Salim. (esy/jpnn)