PABPDSSI Serahkan Rekomendasi Hasil Rakernas Kepada DPD RI
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSSI) menyerahkan hasil rakernas kepada Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, Rabu (8/12).
Rapat Kerja Nasional BPD/PABPDSI tanggal 25-26 November 2021 di Gedung Merdeka Bandung menghasilkan Keputusan-Keputusan dan Rekomendasi skala Nasionsi.
Rekomendasi itu bertujuan untuk memperkuat kapasitas anggota BPD dan martabat Lembaga BPD sesuai dengan tugas dan fungsi mewujudkan Clean & Good Governance dan Check & Balance Pemerintah Desa di agenda revisi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Fachrul Razi mengatakan hasil rekomendasi strategis ini harus menjadi prioritas untuk diperjuangkan di parlemen.
“Kami akan mengawal dann memperjuangkan," tegas Fachrul Razi.
Adapun rekomendasi PABPDSI terkait agenda revisi UU Desa yaitu: Pertama, terkait BAB I Ketentuan Umum dalam UU tersebut Pasal 1 ayat 4 yakni Badan Permusyawaratan Desa menjadi Badan Perwakilan Desa.
Kedua, BAB V Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pasal 23 Penyelenggara Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa menjadi Penyelenggara Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Kepala Desa dan BPD. Dasar ideal sebagai Pemerintahan yang demokratis dan otonom, maka eksekutif dan legislatifnya harus mempunyai kedudukan yang seimbang.
Ketiga, Pasal 62 tentang Anggota BPD Berhak point e mendapat tunjangan Anggaran Belanja Pendapatan Daerah menjadi mendapat tunjangan dari APBN (Dana Desa), Bantuan Keuangan Provinsi den Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (Alokasi Dana Desa).