Pabrik Bahan Perusak Ozon Bakal Ditutup
Senin, 12 Januari 2009 – 00:39 WIB
Hal itu sudah ditegaskan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 86/M-IND /Per/2008 tertanggal 18 November 2008 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Logo Non-CFC serta Nonhalon. Menurut Alex, logo tersebut harus diletakkan pada setiap kemasan produk yang mudah dilihat oleh konsumen. “Pencantuman salah satu di antara kedua logo itu harus dicetak permanen atau ditempel pada produk atau kemasannya, sehingga tidak mudah hilang,” terangnya.
Barus menambahkan, pencantuman logo tersebut bersifat wajib untuk memberikan kesamaan, kemudahan, dan kelancaran distribusi produknya. Produk yang akan menggunakan logo tersebut sebelumnya harus melalui uji laboratorium yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). Bisa juga oleh laboratorium yang direkomendasikan instansi teknis terkait, maupun pemasok bahan kimia tertentu. “Kita sudah siapkan tim pengawas,” jelasnya. (wir)
Contoh Bahan Perusak Ozon
* Karbon tetraklorida (CC14/ CTC)