Pabrik Daur Ulang Plastik Asal Tiongkok Ini Terancam Ditutup
Untuk sanksi mantan camat Lubukbaja ini menegaskan perusahaan bisa ditutup paksa karena hingga saat ini mereka tidak dapat memberikan izin lingkungan. "Katanya mereka sudah punya izin. Ini kami tunggu sampai saat ini tak ada," ucapnya.
Persoalan ini juga telah dilaporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Dan ke depan tidak boleh ada lagi perusahaan yang impor plastik. Herman menjelaskan pihaknya tidak melarang perusahaan plastik asalkan bahan bakunya bukan sampah plasti melainkan biji plastik.
Dari 50 perusahaan yang bergerak di bidang plastik ada lima perusahaan yang sama dengan San Hai. Mereka beroperasi tanpa izin dan mendatangkan sampah plastik ke Batam sebagai bahan baku.
"Segera akan kami tertibkan. Kami tidak masalah kalau bahan bakunya biji plastik. Tapi kalau mendatangkan sampah ke sini akan kami tindak," bebernya.
Sepanjang tahun 2018 lalu, sedikitnya ada 30 perusahaan yang mengajukan izin lingkungan dari perusahaan plastik dan itu semua ditolak.
"Nah ternyata meskipun ditolak mereka tetap beroperasi. Inilah dia yang lima perusahaan tersebut termasuk yang kami segel kemarin itu," sebutnya.
Ke depan tidak ada lagi perusahaan pengolahan daur ulang dari sampah yang beroperasi di Batam. Pabrik yang ada saat ini akan segera ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Impor sampah itu dilarang. Dan kami sudah sampaikan ke pusat terkait hal ini agar menjadi pertimbangan. Jangan sampai ada lagi sampah plastik yang masuk ke Batam," tutupnya.(eja)