Pabrik Korek Api yang Terbakar di Langkat Ternyata Tak Miliki Izin
jpnn.com, LANGKAT - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya buka suara terkait pabrik mancis yang dilalap si jago merah hingga menewaskan 30 orang di Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumut, Jumat (21/6) siang.
Mereka memastikan bahwa pabrik mancis yang terbakar di Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, tidak memiliki ijin.
"Jadi berdasarkan data kami, pabrik mancis ini tidak memiliki ijin," kata Pengawas Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wilayah Medan-Binjai-Langkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Mahipal Nainggolan, di lokasi kejadian, Jumat (21/6) siang.
BACA JUGA: Semua Korban Tewas di Pabrik Korek Api Perempuan, Termasuk Anak-anak, Ini Data Lengkapnya
Mahipal juga mengaku belum mengetahui secara pasti sudah berapa lama pabrik rumahan itu beroperasi. Sebab sejauh ini tidak ada pemberitahuan jika ada industri rumahan di daerah tersebut.
"Berapa lamanya pabrik ini beroperasi kami juga tidak tahu, sejauh ini dari pihak Disnaker dan perangkat di Kabupaten Langkat, belum ada pemberitahuan kalau pabrik ini ada," tegasnya.
Dia mengatakan pihak Disnaker Provinsi akan melakukan pemanggilan kepada pihak terkait, seperti pengusaha dan perangkat desa. Disnaker akan berusaha mendata perusahaan-perusahaan serupa.
"Kami berharap setiap perusahaan mengurus ijin dan menggunakan alat-alat operasional sesuai SOP di perusahaan yang didirikan," tegasnya singkat.