Pacar Anaknya Lagi Sendirian di Kamar, DK Sontak Memainkan Tangannya, Astaga!
Ibu korban langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Ada sejumlah alat bukti yang menjerat pelaku karena ulahnya itu, yakni pakaian korban, hasil visum, dan keterangan saksi yang memperkuat petunjuk pembuktian," ujar Nandar.
DK kemudian ditangkap polisi di rumahnya, wilayah Citangkil, Kota Cilegon, Banten.
Pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara. (cr1/rdo/jpnn)