Pacar Ogah Akui Bayi yang Baru Lahir, Langsung Dikubur Hidup - hidup
Pengakuan saksi dan terdakwa ditegaskan. "Kamu pacaran dengan saksi?" tanya Sih. Rizazul menjawab iya. Terkait dengan kehamilan pun diakui.
Bayi tersebut memang hasil hubungan mereka. Namun, pemuda 19 tahun itu membantah ingin mengubur bayi hidup-hidup. Hakim meminta terdakwa untuk menerangkan sanggahannya tersebut.
BACA JUGA : Biadab, Bayi Dibuang Tanpa Tangan dan Kaki
Menurut Rizazul, awalnya dia bertanya kepada ML. Setelah bayi lahir, bagaimana selanjutnya. Mereka ingin terus terang kepada keluarga. Namun, mereka belum siap. Akhirnya, bayi merah tersebut dikubur.
Hakim Sih pun bertanya lagi. Dari siapa ide mengubur bayi itu? Awalnya, Rizazul menjawab ide mereka berdua. Sih tidak percaya.
"Tidak mungkin ide itu dikemukakan dua orang (bersamaan). Pasti ada yang memulai," ucapnya. Apalagi saksi ML mengaku hendak merebut bayi itu, tapi terjatuh.
Akhirnya, Rizazul mengakui bahwa ide jahat itu berawal dari dirinya. Hakim Sih pun berujar dengan nada agak tinggi. "Itu anaknya sendiri lho (yang dikubur hidup). Bagaimana pikiranmu. Perlu diperiksakan ke psikiater," ungkapnya. Rizazul hanya terdiam. Dia tak mampu mengelak.
Sebelumnya diberitakan, Rizazul diadili karena mengubur hidup-hidup bayi hasil hubungan dengan ML di makam Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati.