Pacaran Kebablasan, Remaja 14 Kali Begituan
"Mendengar kabar itu, tersangka menolak untuk bertanggung jawab," jelas Masdar.
Meski begitu, keluarga Bunga tak langsung memperkarakan hal ini.
Keluarga Bunga masih menunggu iktikad baik dari TL untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Namun, tersangka disebut-sebut selalu mengelak ketika diminta tanggung jawab," kata Masdar.
Kesabaran keluarga Bunga akhirnya habis. Orang tua Bunga melaporkan TL ke Polsek Sekadau Hilir.
"Saat ini, tersangka telah kami serahkan ke Polres Sekadau untuk penyelidikan lebih lanjut disana," ujarnya.
Untuk sementara, kata Masdar, TL dijerat Pasal 81 ayat (1) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang tindakan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak.
(Abdu Sukri/Ocsya Ade CP/Rakyat Kalbar/JPNN)