WS dan Gadis 16 Tahun Pacaran, Pertama Kali Begituan di Hotel, Setelah Itu Kebablasan
jpnn.com, BANYUMAS - Polisi telah menangkap pemuda berinisial WS, 21, pelaku yang melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, OL, 16.
Pelaku yang merupakan warga Desa Kalisari, Kecamatan Cilongok, Banyumas, itu ditangkap di rumahnya pada Selasa (4/1).
"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kapolresta Banyumas Kombes M Firman L Hakim, Kamis (6/1/2022).
Firman mengatakan pelaku ditangkap setelah dilaporkan orang tua korban yang tak terima anaknya dihamili pelaku WS.
Firman menurutkan persetubuhan itu bermula dari perkenalan korban dengan pelaku yang bekerja di salah satu konter telepon seluler, hingga akhirnya mereka berpacaran.
Pada pertengahan bulan Januari 2021, untuk pertama kalinya pelaku mengajak korban ke salah satu hotel di kawasan wisata Baturraden yang masuk wilayah Desa Karangmangu, Kecamatan Baturraden, Banyumas.
"Di hotel itu, pelaku mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Awalnya korban enggak mau dan berontak, tetapi akhirnya persetubuhan itu terjadi juga," kata Kapolresta.
Setelah kejadian itu, kata Berry, pelaku dan korban sering melakukan hubungan layaknya suami istri hingga akhirnya gadis itu diketahui hamil dengan usia kandungan dua bulan.