Pagar Betis DIJ Desak Hapus Penetapan
Kamis, 29 Desember 2011 – 07:42 WIB
Masalah Keraton, tambah dia, juga bukanlah merupakan subyek hukum atas tanah. Toh, dari sejak tahun 1984, problem yuridis pertanahan sudah ditiadakan. “DPR RI hendaknya lebih berhati-hati dan cermat dalam membahas usulan keistimewaan di bidang pertanahan, khususnya diperbolehkannya Keraton sebagai subyek hukum atas tanah sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru di bidang tanah,” tambah dia. (dms)