Pagi Buta, K Masuk Rumah Anggota DPRD, Pergi ke Malaysia, Pulang Langsung Dijemput
Minggu, 03 Oktober 2021 – 10:01 WIB
Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya kemudian langsung bergerak menuju rumah pelaku dan melakukan penangkapan.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian dan pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Malaysia selama kurang lebih 1 tahun," tambah Redho.
"Saat ini pelaku kami bawa ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut."
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. (sal/radarlombok)