Pagi Ini Syarial Oesman Divonis
Senin, 12 Oktober 2009 – 10:31 WIB
Ketua majelis hakim yang menyidang Syahrial, Teguh Hariyanto, Selasa pekan lalu mengungkapkan akan membacakan vonis untuk Syahrial pada hari ini, Senin (12/10). “Setelah penuntut umum mengajukan tuntutannya, terdakwa dan tim penasihat hukum mengajukan pembelaan, tibalah kerja majelis hakim memberikan keputusan,” ujar Teguh.
Chandra sudah divonis lebih dulu oleh hakim Pengadilan Tipikor selama tiga tahun penjara. Terkait kasus TAA, mantan ketua Komisi IV DPR-RI Yusuf Erwin Faisal dan anggota DPR-RI asal dapil Sumsel, Sarjan Tahir, juga dihukum. Keduanya divonis bersalah dan menjalani hukuman badan selama 4,5 tahun. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka baru dari Komisi IV, yaitu Hilman Indra, Azwar Chesputra, dan Fachri Andi Leluasa.(gus/JPNN)