Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pahami Penggunaan Perangkat Vape agar Terhindar dari Pencemaran Logam

Jumat, 07 Juni 2024 – 22:57 WIB
Pahami Penggunaan Perangkat Vape agar Terhindar dari Pencemaran Logam - JPNN.COM
Ilustrasi orang sedang menggunakan rokok elektrik atau vape. Foto: Natalia Laurens/JPNN

Regulasi Membantu Vape Tepat Sasaran

Saat ini Indonesia masih belum menerapkan kerangka pengurangan dampak buruk tembakau (tobacco harm reduction atau THR) dengan produk tembakau alternatif seperti vape. Berdasarkan laman situs antismoking.global, Indonesia berada di urutan 44 dari 64 negara dalam hal pengembangan regulasi yang mendukung inovasi dan kebijakan publik yang tepat untuk mengurangi prevalensi perokok.

Negara-negara yang telah mengadopsi kerangka pengurangan dampak buruk tembakau dalam kebijakan negaranya, seperti Inggris dan Swedia berada di urutan atas. Hal ini dikarenakan kedua negara tersebut telah secara efektif menurunkan prevalensi perokok melalui produk tembakau alternatif, seperti vape, tembakau dipanaskan, dan kantung nikotin. 

Pakar kesehatan sekaligus mantan direktur World Health Organization (WHO) Tikki Pangestu mengungkapkan masih ada penyalahgunaan vape di kalangan remaja. Untuk mencegah dan mengurangi hal tersebut, Ia menyarankan agar pasar retail diregulasi secara tepat sasaran.

Hal ini untuk mencegah agar vape tidak jatuh kepada remaja.

"Bukti dari banyak negara yang meregulasi vape (dengan tepat), seperti Selandia Baru, Amerika Serikat, dan Inggris, telah menunjukkan penurunan yang signifikan dalam jumlah pengguna vaping di kalangan remaja," kata Tikki.

Vape yang tepat sasaran dapat membantu mengurangi prevalensi perokok.

Tikki menyoroti tingginya jumlah perokok di Indonesia serta beban kesehatan yang ditanggung. 

Praktisi kesehatan sokter Tri Budhi mengatakan pencemaran akan timbul jika pemanasan melebihi suhu tertentu pada coil dari vape.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA