Pailitkan Telkomsel, Hakim Dilaporkan ke KY
Rabu, 26 September 2012 – 15:16 WIB
Beberapa alasan yang menjadi dasar laporan, kata Ulung, adalah hakim mengabaikan asas hukum Non-Adempleti Contractus yang artinya pihak yang tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana mestinya justru karena pihak lain tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana mestinya.
"Fakta persidangan diketahui bahwa PT Prima Jaya Informatika (PJI) terbukti tidak memenuhi perjanjian kerjasama itu sendiri. Sehingga perkara ini berkaitan dengan wanprestasi dan yang berwenang mengadili adalah PN Jakarta Selatan," ujarnya.
Ulung mencontohkan, dalam persidangan terungkap bahwa pelanggaran perjanjian oleh PJI antara lain tidak mampu membangun komunitas Prima dan tidak mampu menjual produk sebanyak 10 juta kartu prabayar. "Yang tercapai hanya 2,7 juta," katanya.