Pajak Diskotek Diturunkan, Kini Berharap pada Restoran
Pajak hingga saat ini memang salah satu penyumbang terbesar PAD Kota Surabaya. Nilainya hampir tiga perempat total PAD.
Namun, Yusron juga menekankan untuk tidak melupakan sektor strategis lain, yakni BPHTB.
Saat ini sektor tersebut masih potensial bagi Kota Surabaya karena semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk menguruskan administrasi tanah yang dimilikinya.
Apalagi adanya program sertifikasi tanah di Surabaya.
Yusron menambahkan bahwa potensi sektor itu tidak akan habis walaupun seluruh tanah di Surabaya selesai disertifikatkan.
Misalnya, ada seseorang yang pernah memindah kepemilikan tanah, kemudian baru mengurus ke BPPK, mereka tetap wajib membayar BPHTB meski transaksi sudah berlangsung puluhan tahun lalu.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono mengatakan bahwa kenaikan Rp 1 triliun sangatlah ringan untuk BPPK.
Apalagi kini dewan dan pemkot sudah merampungkan perda tentang pajak online yang akan memuat mekanisme pengawasan terhadap wajib pajak (WP) restoran dan hotel. (tau/c6/git//jpnn)