Pajak Film Impor Dihitung Berdasarkan Durasi
Jumat, 17 Juni 2011 – 16:49 WIB
JAKARTA- Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan revisi kebijakan tarif impor film berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan baru tersebut adalah mengubah jenis tarif film impor dari “tarif ad valorem” ke tarif spesifik. Tarif ad valorem adalah pajak berdasarkan persentase terhadap nilai pabean, sedangkan tarif spesifik ditentukan dengan satuan nilai barang. Kesimpulannya adalah mengubah dari persentase ke spesifik. Menurut Agus, tarif spesifik yang dikenakan pemerintah terhadap film impor ini menggunakan satuan menit. Aturan ini berbeda dari ketentuan sebelumnya ditetapkan berdasarkan persentase royalti film. PMK yang baru ini, imbuh Agus, telah melalui kerjasama dan koordinasi dengan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) untuk mendorong perkembangan industri perfilman di tanah air.
"Yang tadinya pajak atas royalti itu atas dasar ad volarem, itu kita akan ubah jadi spesifik. Sehingga menjadi lebih mudah, lebih sederhana menghitungnya. Kita juga menyetujui perubahan sistem pembayaran pajak bea masuk," jelas Agus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/6).
Pemerintah kata Agus, akan membebaskan semua bahan impor untuk produksi, peralatan ataupun barang setengah jadi perfilman. Hal ini untuk mendukung industri perfilman tanah air. Sementara Kemenbudpar, akan melakukan perluasan distribusi film secara transparan dan merata ke seluruh tanah air.
JAKARTA- Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan revisi kebijakan tarif impor film berupa Peraturan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Produk
Toshiba Berbagi Tips Menjaga Kebersihan Dispenser
Selasa, 26 November 2024 – 22:03 WIB - Ekonomi
Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
Selasa, 26 November 2024 – 21:50 WIB - Makro
Kadin Luncurkan White Paper, Strategi Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%
Selasa, 26 November 2024 – 21:23 WIB - Bisnis
Hasil Uji Lab Lemigas Menyatakan Kualitas Pertamax Memenuhi Spesifikasi Dirjen Migas
Selasa, 26 November 2024 – 21:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
Selasa, 26 November 2024 – 20:48 WIB - Pilkada
Deddy PDIP: Saya Tersinggung, Pak Prabowo Diperlakukan Seperti Itu di Solo
Selasa, 26 November 2024 – 18:32 WIB - Pendidikan
Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
Selasa, 26 November 2024 – 19:36 WIB - Jatim Terkini
Gunakan Hak Pilihmu di Pilkada Surabaya, Nikmati Makanan Gratis di 1.000 Outlet
Selasa, 26 November 2024 – 17:33 WIB - Pilpres
Gibran Diduga Mulai Bersiap untuk Pilpres 2029, Indikasi Berani Menelikung Prabowo?
Selasa, 26 November 2024 – 18:04 WIB