Pajak Film Impor Dihitung Berdasarkan Durasi
Jumat, 17 Juni 2011 – 16:49 WIB
Mengenai tindaklanjut berapa nilai tarif spesifik, Agus mengatakan belum ada penetapan tarif spesifik per menit dari film impor. Untuk persetujuannya, masih menunggu tandatangan dari Kemenkumham, Patrialis Akbar. Namun antara Kemenkeu dengan Kemenbudpar, telah melakukan perhitungan.
"Belum diputuskan. Tapi kami sudah bicara dengan Pak Jero Wacik (Kemenbudpar), harga tarifnya itu di kisaran Rp21.000-22.000 per menit per copy," ungkap Agus.
Sebagai contoh, perhitungan spesifik itu kata Agus adalah nilai spesifik dikalikan lamanya durasi daripada film impor. "Nah spesifik dikali lamanya durasi dikali kopi, karena di Indonesia satu judul film biasanya yang dimasukin itu sekitar 20-40 kopi. Jadi tinggal dikalikan saja," katanya.(afz/jpnn)