Pajak Hiburan Bisa Turun Rp 35 Miliar, Bagaimana Pendapatan Daerah?
Pajak parkir, misalnya. Di aturan yang kini dibahas, tarifnya meningkat.
Tarif parkir mobil yang dulu Rp 4.000 kini menjadi Rp 5.000.
Motor yang semula Rp 1.000 menjadi Rp 2000. Tarif truk juga naik dari Rp 7.500 menjadi Rp 10.000.
"Artinya, perda ini harus diselesaikan karena bukan cuma pajak hiburan yang dibahas," lanjut Zakaria.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya Yusron mengatakan, saat ini pihaknya telah menyiapkan tim akademisi untuk mengkaji ulang seluruh jenis pajak.
Dalam kajian tersebut, pemkot melibatkan akademisi dari perguruan tinggi negeri (PTN), seperti Universitas Airlangga (Unair).
''Hasil kajian ulang ini akan dijadikan dasar," katanya.
Menurut Yusron, rencana DPRD mengubah tarif di dalam Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah tersebut tidak berdasar.