Pajak Hiburan Bisa Turun Rp 35 Miliar, Bagaimana Pendapatan Daerah?
Alasannya pun tidak jelas. Karena itu, pemkot melakukan kajian untuk dijadikan rujukan dalam pembahasan perubahan perda tersebut.
''Kami berharap secepatnya selesai. Selain dengan akademisi, kajian ulang tarif pajak daerah itu melibatkan ahli hukum," ujarnya.
Yusron menuturkan, sejak awal munculnya pembahasan penurunan pajak rekreasi hiburan umum (RHU), pemkot tidak sepakat.
Bahkan, pemkot selalu menyampaikan kepada panitia khusus (pansus) DPRD tentang keinginannya kembali pada Perda Nomor 4 Tahun 2011.
Yakni, pajak RHU mencapai 50 persen. ''Kami tidak berinisiatif sama sekali untuk menurunkan tarif pajak," jelasnya.
Tahun ini target PAD Surabaya naik hingga Rp 3,5 triliun.
Dengan begitu, target pajak di setiap sektor pun meningkat. (sal/ayu/c7/ano/jpnn)