Pajak Hiburan Bisa Turun Rp 35 Miliar, Bagaimana Pendapatan Daerah?
Pajak turun 20 persen. Padahal, pengusaha hiburan malam harus membayar pajak 50 persen sesuai Perda 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Jika pajak turun, potensi kehilangan pendapatan mencapai Rp 35,4 miliar.
Zakaria menilai penurunan pajak tidak mungkin terjadi. Sebab, jumlah tempat hiburan malam selalu meningkat.
Pengawasan juga harus lebih ditingkatkan karena banyak tempat hiburan yang belum memiliki izin.
Pada rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) 2018, realisasi PAD diproyeksikan Rp 4,5 triliun.
Tahun ini target PAD mencapai Rp 4,2 triliun, sedangkan tahun lalu Rp 4 triliun.
Jika pembahasan raperda tidak membuahkan hasil, penentuan tarif bakal dikembalikan ke Perda Nomor 4 Tahun 2011.
Artinya, tidak ada perubahan. Namun, kenaikan tarif di bidang lain yang diproyeksikan naik bakal gagal.