Pajak Karaoke Diminta Turun
Selasa, 13 November 2012 – 08:05 WIB
Dispenda, sambung dia, sudah berkonsultasi dengan BPK. Saran dari BPK agar pengusaha mengajukan keberatan setiap bulan langsung kepada wali kota untuk mendapatkan keringanan. Dan yang terpenting, antara pajak dengan pengendalian dampak keberadaan karaoke seperti penjualan minuman keras dan hal negatif lainnya harus dibedakan.
“Ya mungkin sekarang prosesnya setiap bulan mereka (pengusaha) harus mengajukan keberatan. Itu sesuai rekomendasi dari BPK,” kata dia.
Sebelumnya, mantan Ketua Pansus Pajak Karaoke Ade Ruhimat mengatakan dalam Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kota Tasikmalaya terdapat satu klausul yang bisa dipertimbangkan. Yakni, para pengusaha bisa membuat permohonan keringanan atas penetapan pajak tersebut.