Pajak Kota Jambi Hilang Rp21 M
Kamis, 01 November 2012 – 13:48 WIB
Menurutny a, persoalan ini mesti ditangani serius oleh pemerintah kota. Dinas yang memberikan izin usaha dengan dinas pendapatan daerah (Dispenda) Kota harus berkomunikasi, agar tidak terjadi piutang pajak dikemudian hari.
"Izin usaha hiburan yang dikelola oleh dinas terkait misalkan pariwisata, tak seharusnya dinas memberikan izin operasionalnya, jika perusahaan yang dulu belum membayar pajak," katanya.
Dinas Pendapatan juga harus berkoordinasi dengan dinas-dinas yang mengeluarkan izin usaha. "Inikan namanya tidak ada keseriusan dari pemerintah kota,"singkatnya.