Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pajak Panti Pijat Maksimal 75 Persen

Selasa, 18 Agustus 2009 – 18:06 WIB
Pajak Panti Pijat Maksimal 75 Persen - JPNN.COM
Pajak sarang burung walet adalah disetujui menjadi jenis pajak baru. Kabupaten atau kota yang tidak memiliki industri sarang burung walet tidak diperkenankan memungut. Azhar Aziz menjelaskan, usul pajak (opsent) telepon disepakati menjadi retribusi jasa umum bernama retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Usul ERP (electronic road pricing) dari pemerintah akhirnya dihapus agar tidak menambah beban masyarakat karena infrastruktur tersebut bisa membuat kemacetan.

Sementara, pengelolaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan dikelola pemerintah daerah mulai 1 Januari 2011. Sedangkan pajak rokok, Pajak Bumi Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan akan dilaksanakan sepenuhnya per 1 Januari 2014.

“Sesuai pernyataan pemerintah, beberapa pajak baru yaitu BPHTB, PBB perdesaan dan perkotaan serta pajak rokok belum dikenakan tahun ini. Tapi mulai 2011 untuk BPHTB dan PBB serta pajak rokok mulai 2014,” ungkap Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Olly Dondokambey, Selasa (18/8). Lebih lanjut dikatakan, ada penambahan jenis retribusi dari 27 menjadi 30. Meski demikian, legislator asal Sulawesi Utara (Sulut) ini optimis, tidak akan menambah beban masyarakat. Alasannya jenis retribusinya layak dipungut dan sudah dilaksanakan daerah.

“Dengan pajak, daerah bisa membangun. Karena itu masyarakat harus mendukung program peningkatan pendapatan daerah ini. Itu sebabnya mekanisme pengelolaan retribus/pajak antara daerah dan pusat diatur sedemikian rupa agar tidak tumpang tindih sehingga tidak membebankan masyarakat,” pungkasnya. (sam,esy/JPNN)

JAKARTA --Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU-PDRD) disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR di Senayan, Selasa (18/8).

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close