Pajak Panti Pijat Maksimal 75 Persen
Selasa, 18 Agustus 2009 – 18:06 WIB
Sementara, pengelolaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan dikelola pemerintah daerah mulai 1 Januari 2011. Sedangkan pajak rokok, Pajak Bumi Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan akan dilaksanakan sepenuhnya per 1 Januari 2014.
“Sesuai pernyataan pemerintah, beberapa pajak baru yaitu BPHTB, PBB perdesaan dan perkotaan serta pajak rokok belum dikenakan tahun ini. Tapi mulai 2011 untuk BPHTB dan PBB serta pajak rokok mulai 2014,” ungkap Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Olly Dondokambey, Selasa (18/8). Lebih lanjut dikatakan, ada penambahan jenis retribusi dari 27 menjadi 30. Meski demikian, legislator asal Sulawesi Utara (Sulut) ini optimis, tidak akan menambah beban masyarakat. Alasannya jenis retribusinya layak dipungut dan sudah dilaksanakan daerah.
“Dengan pajak, daerah bisa membangun. Karena itu masyarakat harus mendukung program peningkatan pendapatan daerah ini. Itu sebabnya mekanisme pengelolaan retribus/pajak antara daerah dan pusat diatur sedemikian rupa agar tidak tumpang tindih sehingga tidak membebankan masyarakat,” pungkasnya. (sam,esy/JPNN)