Pajak Pesawat Latih 12 Persen
Jumat, 30 Juli 2010 – 06:34 WIB
Meski tidak dihapus, namun Dedi mengaku sudah cukup bersyukur pajak penjualan barang mewah itu dapat turun signifikan dari angka semula. Dengan begitu, dia berharap pengadaan pesawat latih untuk mendidik para calon pilot di Indonesia tidak terhambat. Dengan aturan yang baru maka pajak impor pesawat latih dapat turun hingga 38 persen. "Kita berharap keputusan finalnya (penurunan pajak) bisa keluar pekan ini," imbuhnya.
Sebelumnya, pengenaan pajak terhadap pesawat latih hingga 50 persen itu dikeluhkan oleh sekolah-sekolah penerbangan. Bahkan, maskapai-maskapai nasional juga mengeluhkan soal tingginya biaya pendidikan bagi calon pilot. Alasannya, pajak yang tinggi tersebut dibebankan kepada sekolah penerbangan sehingga mengakibatkan mahalnya biaya pendidikan.