Pajak Progresif Bisa Diakali
Jumat, 08 April 2011 – 01:14 WIB
Bagaimana jika diakali dengan membeli kendaraan atas nama istri, anak, dan seterusnya?Dijelaskan, sesuai ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, lanjut Dony, kepemilikan kendaraan bermotor dicatat berdasarkan atas nama dan atau alamat yang sama. Dengan ketentuan ini, misal suami membeli kendaraan pertama atas nama dia, lantas kendaraan kedua atas nama istri, kendaraan ketiga atas nama anak, maka tetap kena pajak progresif karena alamatnya sama, meski nama pemiliknya berbeda.
Seperti diberitakan, Pemprov Sumut dalam dua pekan mendatang akan menerapkan pajak progresif (berlapis) untuk pemilik kendaraan bermotor. Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Kadispenda Sumut) Syafaruddin, Rabu (6/4). Perda No 1 tahun 2010 tentang pajak kendaraan bermotor (PKB) ini baru saja selesai dieksaminasi di Kemendagri dan Kemenkeu.
Penerapan pajak progresif ini sendiri dimaksudkan untuk mengendalikan jumlah kendaraan di Sumut dengan menerapkan pajak berlapis.