Pajak UKM Berlaku 1 Juli
Kamis, 27 Juni 2013 – 10:08 WIB
![Pajak UKM Berlaku 1 Juli Pajak UKM Berlaku 1 Juli - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Kismantoro menegaskan, aturan pajak ini tidak berlaku untuk pelaku usaha mikro. Definisi dari pelaku usaha mikro adalah wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap dan menggunakan tempat umum untuk berjualan.
Mudahnya, pelaku usaha yang tidak memiliki tempat usaha tetap, seperti pedagang keliling, penjual asongan, atau penjual makanan/barang yang menggunakan tenda di pinggir jalan, tidak kena aturan pajak UKM.
Bagaimana jika pelaku usaha yang memiliki tempat usaha tetap, tapi belum menjalankan usahanya selama 1 tahun, sehingga tidak mengetahui apakah omzetnya sampai Rp 4,8 miliar per tahun" Untuk kelompok ini, pajak akan tetap dipungut. "Besarannya 1 persen dari omzet bulanan," kata Kismantoro.